Oleh: Malikur Rahman Iken, SH.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat tengah berada dalam pusaran sorotan publik. Sejumlah persoalan hukum yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD, baik yang masih aktif maupun dalam kapasitasnya sebagai individu, bermunculan dalam waktu yang berdekatan.
Situasi tersebut tentu menjadi perhatian serius. Sebab, DPRD bukan sekadar institusi politik, melainkan lembaga perwakilan rakyat yang memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Karena itu, setiap persoalan yang menyentuh integritas anggotanya berpotensi berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.
Namun, satu hal penting harus ditegaskan: dugaan tetaplah dugaan sampai adanya pembuktian dan kepastian hukum melalui proses yang berlaku. Karena itu, setiap kasus harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang transparan.
Polemik Combine Harvester dan Pertanyaan Publik
Sorotan sebelumnya tertuju pada polemik pengadaan combine harvester, alat panen padi yang berkaitan dengan program sektor pertanian. Kasus tersebut disebut-sebut menyeret sejumlah anggota DPRD Sumbawa Barat yang masih aktif dan hingga kini masih berada dalam proses penyelidikan.
Belum adanya kepastian mengenai status hukum perkara tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sejauh mana proses penyelidikan telah berjalan? Apa saja temuan yang telah diperoleh aparat penegak hukum? Dan kapan masyarakat dapat mengetahui perkembangan perkara tersebut secara lebih terbuka?
Pertanyaan-pertanyaan itu wajar muncul, mengingat pengadaan barang dan jasa pemerintah menggunakan anggaran publik. Setiap indikasi dugaan penyimpangan sudah semestinya ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.
Yang dibutuhkan publik bukan sekadar kabar mengenai adanya penyelidikan, tetapi juga kepastian proses: apakah perkara memiliki dasar yang cukup untuk ditingkatkan, dihentikan, atau ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Muncul Dugaan Pemerasan
Belum sepenuhnya reda polemik tersebut, muncul pula informasi mengenai dugaan pemerasan yang diduga melibatkan salah satu anggota DPRD Sumbawa Barat yang masih aktif.
Perkara ini disebut sedang dalam proses penyelidikan dan yang bersangkutan diketahui telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Mabes Polri.
Fakta bahwa seseorang diperiksa tentu belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa yang bersangkutan bersalah. Pemeriksaan merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mengklarifikasi dugaan serta mengumpulkan keterangan dan alat bukti.
Justru karena itu, publik perlu mendapatkan informasi yang proporsional: apa pokok perkara, sejauh mana prosesnya, dan bagaimana perkembangan penanganannya.
Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu
Persoalan lain yang turut menyita perhatian adalah munculnya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu anggota DPRD Sumbawa Barat.
Dugaan tersebut disebut telah dilaporkan oleh seseorang berinisial RD kepada pihak yang berwenang.
Jika benar terdapat persoalan mengenai keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan atau pemenuhan persyaratan administratif sebagai anggota legislatif, maka persoalan tersebut tentu tidak dapat dipandang ringan.
Namun demikian, substansi tuduhan tersebut tetap harus diuji melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi kepada institusi pendidikan yang bersangkutan, serta proses hukum yang berlaku.
Publik berhak mengetahui kebenarannya, tetapi kebenaran tersebut harus lahir dari verifikasi dan pembuktian, bukan semata-mata dari informasi yang beredar.
Dugaan Penipuan Bermodus Janji Proyek
Yang tidak kalah menarik adalah informasi mengenai kemungkinan munculnya laporan baru yang diduga berkaitan dengan penipuan bermodus janji proyek.
Menurut informasi yang beredar, terdapat pihak-pihak yang diduga dijanjikan proyek pembangunan dengan imbalan sejumlah uang. Proyek yang dijanjikan tersebut disebut-sebut tidak pernah ada atau tidak tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
Jika laporan mengenai hal tersebut benar-benar muncul, aparat penegak hukum tentu perlu melakukan verifikasi secara menyeluruh: siapa yang menjanjikan, apa bentuk proyek yang ditawarkan, apakah terdapat aliran uang, serta apakah proyek tersebut benar-benar tercantum dalam perencanaan pemerintah.
Sekali lagi, jangan sampai dugaan berubah menjadi vonis sebelum pembuktian.
Badai Integritas atau Krisis Transparansi?
Rangkaian persoalan tersebut akhirnya membawa kita pada pertanyaan yang lebih besar.
Apakah DPRD KSB sedang menghadapi badai persoalan integritas, atau masyarakat sedang menyaksikan rangkaian proses penegakan hukum yang kebetulan muncul dalam waktu berdekatan?
Jawabannya tidak boleh ditentukan oleh opini, tekanan politik, ataupun rumor. Jawabannya harus lahir dari fakta, dokumen, pemeriksaan, dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, institusi DPRD juga tidak seharusnya bersikap pasif ketika nama lembaga menjadi sorotan.
Ketika sejumlah anggotanya dikaitkan dengan berbagai persoalan hukum, publik memiliki hak untuk memperoleh penjelasan mengenai sikap kelembagaan, tentu tanpa mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
Keheningan yang Mengundang Pertanyaan
Hingga tulisan ini disusun, Ketua DPRD Sumbawa Barat, Kahar Uddin Umar, disebut belum memberikan penjelasan resmi secara menyeluruh mengenai berbagai isu yang menyeret nama anggota DPRD maupun institusi yang dipimpinnya.
Dalam situasi seperti ini, komunikasi publik menjadi sangat penting.
Diam mungkin bukan berarti bersalah. Namun, ketika berbagai isu berkembang tanpa penjelasan yang memadai, ruang publik akan diisi oleh spekulasi.
Karena itu, DPRD KSB perlu menunjukkan bahwa lembaga perwakilan rakyat memiliki mekanisme etik dan kelembagaan yang mampu merespons setiap persoalan secara terbuka dan bertanggung jawab.
Yang Dipertaruhkan Bukan Sekadar Nama
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah.
Yang jauh lebih penting adalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi di daerah.
Setiap dugaan pelanggaran harus diproses berdasarkan hukum. Setiap orang yang diperiksa harus mendapatkan haknya. Setiap laporan harus diverifikasi. Dan setiap perkara yang tidak terbukti juga harus mendapatkan kepastian.
Begitu pula dengan aparat penegak hukum. Masyarakat membutuhkan proses yang profesional, objektif, transparan, dan tidak tebang pilih.
Sementara DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat dituntut menunjukkan standar integritas yang sejalan dengan mandat yang diterimanya dari masyarakat.
Sebab, kursi legislatif bukan hanya soal jabatan. Di baliknya terdapat amanah publik.
Jika berbagai perkara terus bermunculan tetapi tidak kunjung memperoleh kepastian, maka persoalannya bukan lagi sekadar kasus per kasus. Yang perlahan dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap DPRD dan terhadap proses penegakan hukum itu sendiri.
Masyarakat Sumbawa Barat pada akhirnya tidak membutuhkan drama.
Masyarakat membutuhkan kepastian.
Kepastian mengenai apa yang benar, apa yang salah, siapa yang harus bertanggung jawab, dan bagaimana hukum bekerja ketika berhadapan dengan siapa pun—termasuk mereka yang duduk di kursi wakil rakyat.

Komentar